Dalam pengelolaan arsip yang baik dibutuhkan arsiparis yang berkualifikasi dan berkompetensi dalam bidangnya. Menurut UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
Lantas, apakah itu kompetensi? Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas di bidang tertentu, termasuk dalam bidang kearsipan. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang arsiparis meliputi tiga aspek, yakni aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
- Aspek Pengetahuan, antara lain pendidikan yang sesuai profesi, diklat yang dipersyaratkan dan memiliki pengetahuan dari pengalaman yang diverifikasikan. Dalam UU maupun Peraturan Pemerintah, seorang arsiparis harus melalui pendidikan atau pelatihan yang berkaitan dengan kearsipan. Namun, tidak hanya itu ilmu lainnya yang mendukung profesi ini juga harus dipelajarinya.
- Aspek keterampilan, seorang arsiparis juga harus memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan, mengelola pekerjaan, mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, keterampilan mengelola lingkungan kerja, serta keterampilan dalam beradaptasi dengan lingkungan dan pekerjaan.
- Aspek sikap, selain pengetahuan dan keterampilan seorang arsiparis dituntut untuk memiliki sikap profesional, pribadi yang kuat, berpartisipasi aktif, dan memiliki komitmen.
Dari penjelasan diatas menunjukkan bahwa seorang arsiparis perlu membekali diri dengan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang pengelolaan kearsipan. Sebab dengan kompetensi tersebut, maka arsip-arsip yang ada dapat terpelihara, terjaga dan terawat dengan baik. ALCO FILES melayani jasa pengelolaan arsip dengan tenaga kerja yang berpengalaman dan profesional. Tertarik dengan layanan kami? segera hubungi di nomor (+62)812 8902 0230

